Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2025 18:08 WIB ·

Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera


Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Ia menyatakan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara dan menetapkan satu tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkontribusi pada terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Kita telah membentuk Satgas di Tapanuli. Kemarin, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka juga sudah ditemukan,” ujar Sigit pada Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA:  Tasyakuran PWI Bekasi Raya: Akhiri Dualisme, Teguhkan Persatuan Wartawan

Meski begitu, Sigit belum mengungkap identitas tersangka. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja dan mendalami berbagai temuan di lapangan.

“Tim sedang turun. Biarkan mereka yang menjelaskan nanti, karena satgas masih bekerja. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana terkait dugaan illegal logging di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Dengan temuan tersebut, penanganan kasus resmi masuk ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

BACA JUGA:  Kapolsek Bojongsari dan Anggota Polsek Bersama Team Tagana Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

“Untuk TKP Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Selain di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga menjadi perhatian.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang,” ujar Irhamni pada Selasa, 9 Desember 2025.

BACA JUGA:  Galian Tanah Merah di Desa Mukti Jaya Resahkan Warga, Trantib Kecamatan Setu Gerak Cepat

Dari pemeriksaan lapangan, terungkap adanya pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut memanfaatkan debit air sungai yang meningkat untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan.

Untuk pohon berukuran besar, kayu dipotong menjadi bagian-bagian kecil agar lebih mudah terbawa arus.

“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik, menyerupai rakit,” jelas Irhamni.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Polres Kebumen
Trending di NEWS