Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2025 18:08 WIB ·

Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera


Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Ia menyatakan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara dan menetapkan satu tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkontribusi pada terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Kita telah membentuk Satgas di Tapanuli. Kemarin, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka juga sudah ditemukan,” ujar Sigit pada Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA:  Sinergi Polri dan Komunitas Ojol Bersama Jaga Keamanan, Dorong Ekonomi

Meski begitu, Sigit belum mengungkap identitas tersangka. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja dan mendalami berbagai temuan di lapangan.

“Tim sedang turun. Biarkan mereka yang menjelaskan nanti, karena satgas masih bekerja. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana terkait dugaan illegal logging di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Dengan temuan tersebut, penanganan kasus resmi masuk ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

BACA JUGA:  Dandenpom Jaya /2 Tinjau Giat Karya Bakti Subdenpom Jaya /2-3 Kabupaten Bekasi

“Untuk TKP Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Selain di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga menjadi perhatian.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang,” ujar Irhamni pada Selasa, 9 Desember 2025.

BACA JUGA:  Raih Sejumlah Penghargaan, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bakal Terus Tingkatkan Kinerja Pegawai

Dari pemeriksaan lapangan, terungkap adanya pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut memanfaatkan debit air sungai yang meningkat untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan.

Untuk pohon berukuran besar, kayu dipotong menjadi bagian-bagian kecil agar lebih mudah terbawa arus.

“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik, menyerupai rakit,” jelas Irhamni.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kompolnas Turun ke TKP Gugurnya 3 Polisi Saat Penggrebekan Narkoba di Katingan

7 Juli 2026 - 11:18 WIB

Katingan

Fakta Persidangan: “Uang Rp200 Juta yang ditemukan dan disita KPK bukan dari Sarjan”

7 Juli 2026 - 10:52 WIB

Fakta Sidang Ijon Proyek
Trending di NEWS