Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2025 12:24 WIB ·

Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana


Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai respons terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kawasan di Bandung Raya.

Farhan menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah penting dalam memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA:  Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan semua arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, termasuk peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana dan peningkatan pengawasan teknis.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Setiap pembangunan di Bandung harus dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan kajian risiko, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujar Farhan.

BACA JUGA:  Pro Expo Kembali Menggelar Acara Pesta Property Expo di Kuningan City Mulai 29 Juli Hingga 4 Agustus 2024

Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami tidak akan ragu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis,” tambahnya.

BACA JUGA:  Resahkan Masyarakat, 4 Orang Pemuda Pelaku Tawuran di Cikarang di Ringkus Polisi

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi antar daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat lebih efektif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keselamatan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di NEWS