KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri pada jabatan sipil.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri pada Senin, 17 November 2025.
Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari guna merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.
Tim pokja ini akan bekerja secara intensif serta melakukan koordinasi lintas lembaga, di antaranya dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, dan MK selaku lembaga yang memutus perkara.
Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kajian cepat tersebut juga disusun agar implementasi putusan tidak menimbulkan polemik.
Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri menginstruksikan agar proses ini diselesaikan dalam waktu singkat.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tutupnya.
(Red)











