Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 22:23 WIB ·

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM


Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi beserta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy.

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kombes Pol. Fauzan.

Ia menambahkan, selain BBM tanpa dokumen resmi, petugas juga menangkap lima orang di lokasi. Mereka adalah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.

“Kelimanya diamankan bersama sejumlah peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tandon berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Usai melakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Menurut keterangan para pelaku, BBM bersubsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sejumlah lokasi lain di Pulau Bangka. BBM itu diangkut menggunakan dua truk modifikasi sebelum disimpan di gudang tersebut.

Saat ini, para tersangka serta beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM bersubsidi,” ungkap Kombes Pol. Fauzan.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Densus 88 Antiteror Gagalkan Lima Rencana Teror Libatkan Anak di Bawah Umur

19 November 2025 - 07:26 WIB

Teror Libatkan Anak

Kecelakaan Beruntun di Purwakarta Tewaskan 5 Orang

18 November 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Beruntun Purwakarta

Polri Bentuk Tim Pokja untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil

18 November 2025 - 13:56 WIB

Pokja Polri

Terjebak Cuaca Ekstrem di Laut Sawu, Polda NTT Lakukan Penyelamatan 9 Awak Kapal Motor

18 November 2025 - 11:21 WIB

Polda NTT

Kemenag Dorong Transformasi Digital Lewat Pelatihan Multimedia

18 November 2025 - 08:03 WIB

Pelatihan Multimedia

Peluncuran Smartboard di SMPN 4 Bekasi, Prabowo: Awal Lompatan Besar Pembelajaran Digital di Indonesia

17 November 2025 - 21:06 WIB

SMPN 4 Kota Bekasi
Trending di NEWS