KONTEKSBERITA.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor (thrifting) yang sebelumnya disita oleh Kemendag bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama sejumlah lembaga terkait.
Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan di Bandung dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar.
Menurut Budi, balpres pakaian bekas impor itu disita dari 11 gudang dan terkait dengan delapan pemilik atau distributor. Para pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penutupan lokasi usaha.
Selain sanksi tersebut, Kemendag juga mewajibkan para importir atau distributor untuk memusnahkan seluruh barang yang disita.
Pada hari pemusnahan, sebanyak 500 balpres dimusnahkan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak perusahaan terkait.
Proses pemusnahan total 19.391 balpres telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sudah 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen yang berhasil dimusnahkan. Pemusnahan seluruhnya ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
(Red)













