KONTEKSBERITA.com – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan 113 kantong minuman keras jenis cap tikus dalam operasi penertiban di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Rabu (12/11/2025). Razia ini dipimpin oleh IPDA Muswar Nuhuyanan, S.H.
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya warga yang menjual miras secara ilegal di rumah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipiring langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil razia, petugas menemukan puluhan kantong cap tikus dan akar yang disimpan di empat rumah milik warga setempat. Pemilik pertama, NP, seorang ibu rumah tangga, kedapatan menyimpan 61 kantong berukuran 600 ml.
Pemilik kedua, AT, juga ibu rumah tangga, memiliki 3 kantong. Pemilik ketiga menyimpan 28 kantong, sementara pemilik keempat, IAL, memiliki 21 kantong miras ukuran 600 ml.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti beserta para pemilik telah diamankan oleh Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
“Barang bukti bersama para terduga pelaku sudah dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Operasi ini merupakan langkah kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red)








