KONTEKSBERITA.com – Polda Riau berhasil menyita aset milik seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai Rp15,26 miliar. Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Brigjen Adrianto, aset senilai Rp15.264.376.996 tersebut disita dari tersangka MR alias Abeng, yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Sebelumnya, MR sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah anak buahnya, H alias Asen, ditangkap di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).
Dari tangan Asen, polisi mengamankan barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng yang saat itu melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Abeng berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkotika dengan Asen antara Maret hingga Juli 2025.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai penampungan dana hasil kejahatan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, di antaranya:
– Sebuah ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta
– Uang tunai Rp11,34 miliar
-Beberapa surat berharga
– Tiga bidang tanah seluas total enam hektare
– Satu kapal laut, satu ruko dua lantai,
– Dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara,
– Sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta
– Dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman mencapai sekitar Rp15,26 miliar.
Saat ini, tersangka MR alias Abeng ditahan di Mapolda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Red)











