Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Nov 2025 07:29 WIB ·

Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

Dua tersangka lainnya, berinisial SAP dan JW, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai otak dari praktik penipuan tersebut.

Menurut Dwi Subagio, kedua anggota polisi itu bertugas menyebarkan informasi palsu terkait seleksi Akpol serta menjadi penghubung antara pelaku utama dan korban.

Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Penipuan terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025. Kedua oknum polisi tersebut menawarkan bantuan agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol dengan imbalan sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:  Truk Angkut Peserta Lomba Burung Merpati Terguling

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar. Namun, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap awal tes kesehatan.

Dalam prosesnya, korban juga diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan petinggi Polri.

“SAP mengaku sebagai adik Kapolri dan dapat mengupayakan kuota seleksi Akpol, sedangkan JW mengaku mengenal banyak pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan korban,” jelas Dwi Subagio.

BACA JUGA:  Kakorlantas Bersama Danpuspom TNI Kerjasama Penegakkan Hukum Lalu Lintas

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS