KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
“Total ada empat tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka lainnya, berinisial SAP dan JW, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai otak dari praktik penipuan tersebut.
Menurut Dwi Subagio, kedua anggota polisi itu bertugas menyebarkan informasi palsu terkait seleksi Akpol serta menjadi penghubung antara pelaku utama dan korban.
Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Penipuan terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025. Kedua oknum polisi tersebut menawarkan bantuan agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol dengan imbalan sebesar Rp3,5 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar. Namun, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap awal tes kesehatan.
Dalam prosesnya, korban juga diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan petinggi Polri.
“SAP mengaku sebagai adik Kapolri dan dapat mengupayakan kuota seleksi Akpol, sedangkan JW mengaku mengenal banyak pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan korban,” jelas Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Red)













