KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Carmy Wibisana, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Audie.
Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim dan seluruh jajaran Polda berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan total 65.572 tersangka.
Dari seluruh kasus tersebut, diperoleh barang bukti mencapai 214,84 ton dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp29,36 triliun.
Audie menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan dan di bawah pengawasan ketat, guna memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut.
“Kami menjamin seluruh proses dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, serta dukungan aktif masyarakat.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan dari masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutupnya.
(Red)













