Ribuan Perusahaan di Bekasi Abai CSR, Padahal Ada Sanksi Tegas Hingga Pencabutan Izin Usaha       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Okt 2025 23:07 WIB ·

Ribuan Perusahaan di Bekasi Abai CSR, Padahal Ada Sanksi Tegas Hingga Pencabutan Izin Usaha


Pembahasan CSR di Bekasi Oleh Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pembahasan CSR di Bekasi Oleh Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Terdapat ribuan perusahaan yang beroperasi di Bekasi, baik di Kabupaten Bekasi maupun di Kota Bekasi. Mereka tersebar di dalam kawasan industri dan di luar kawasan industri. Namun berdasarkan data yang ada, hanya sedikit saja yang menjalankan kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurut data Bappeda Kabupaten Bekasi, pada tahun 2024 hanya terdapat 31 perusahaan saja yang melaporkan kegiatan CSR. Rata-rata tiap tahunnya, tidak sampai 50 perusahaan yang melaporkan. Ini jauh panggang dari api.

Dari sekitar 11.000 perusahaan yang ada, tidak sampai 1% yang melaporkan kegiatan CSR. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dicabut izin usahanya.

BACA JUGA:  Ada 12 WNA Asal Bangladesh Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Endra Kusnawan dalam obrolan santai di Gedung Juang 45 Bekasi. Rabu (22/10/2025).

“Kata siapa perusahaan yang tidak melaksanakan CSR itu tidak ada sanksinya? Menurut peraturan perundang-undangan, sanksinya itu jelas. Bahkan sanksi yang diterima bisa sampai dicabut izin usahanya,” jelas Endra yang telah belasan tahun berkecimpung di dunia CSR nasional.

Menurutnya, sanksi yang diberikan lumayan keras, karena dapat membuat perusahaan tidak bisa beroperasi. Berbeda dengan pelanggaran peraturan lain yang hanya dikenai sanksi denda bagi perusahaan yang melanggar.

“Menurut UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 34 Ayat 1 dikatakan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha,” tegas Endra lagi.

BACA JUGA:  Polri Mencatat Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun di Akhir Pekan

Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Jika sanksi sosial tidak mempan dan perusahaan tetap membandel, maka gunakan sanksi administratif, dan itu telah diatur dalam peraturan.

Mengenai siapa yang menerapkan sanksi terhadap perusahaan, itu tergantung dari jenis izin yang dikeluarkan dan siapa yang mengeluarkan.

“Pihak pemerintah yang mengenakan sanksi tersebut adalah pihak yang mengeluarkan izin. Tergantung jenis perusahaannya seperti apa dan bentuk izin yang seperti apa pula. Karena beda-beda pihak yang mengeluarkan izinnya,” terang Endra.

BACA JUGA:  Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi Turut Andil Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Sebenarnya peraturan yang mengatur sanksi bagi yang tidak ber-CSR ini sudah lama dibuat. Namun pada kenyataannya, banyak yang tidak mengetahuinya.

Kabanyakan hanya berkutat di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Pasal 74, yang isinya selain tentang kewajiban ber-CSR juga tercantum tentang sanksi. Namun tidak dijelaskan bentuk sanksinya seperti apa.

“Di UU No. 40/2007 Pasal 74 memang ditulis tentang sanksi, namun tidak ada bentuk sanksinya seperti apa. Kenapa? Ya karena, bentuk sanksinya telah dimuat dalam UU No. 25 tahun 2007 di Pasal 34 yaitu mulai dari peringatan tertulis hingga mencabut kegiatan usaha,” tutup Endra.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS