Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Okt 2025 22:11 WIB ·

Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi


Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, menyoroti dugaan temuan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang merangkap jabatan.

Praktik ini, seperti guru yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda dari sumber yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Kades Cikarageman Hadiri Acara Bukber dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Maghfiroh

Ujang Yana menegaskan bahwa rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal.

Menurut Ujang Yana, pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

BACA JUGA:  Nih! Ide Aktivitas Seru di Hari Minggu Bersama Keluarga

Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).

Beberapa pemerintah daerah secara tegas melarang PPPK untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya, dan mewajibkan mereka untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan.

BACA JUGA:  Antisipasi Bertambahnya Masalah Sosial di Bekasi, Nyumarno: Warga Pendatang Harus Sudah Punya Keterampilan

 

(Rnt/Sky)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS