Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Okt 2025 22:11 WIB ·

Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi


Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, menyoroti dugaan temuan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang merangkap jabatan.

Praktik ini, seperti guru yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda dari sumber yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Polri Segera Kerahkan Penyaluran Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ujang Yana menegaskan bahwa rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal.

Menurut Ujang Yana, pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Tinjau Langsung Perbaikan Jembatan Kali Cileutik

Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).

Beberapa pemerintah daerah secara tegas melarang PPPK untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya, dan mewajibkan mereka untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Bakal Bangun Kantor Sekretariat Saber Pungli

 

(Rnt/Sky)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS