KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Provinsi Jabar) menetapkan batas waktu hingga 30 Oktober 2025 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 2.131 SPPG yang tersebar di wilayah Jabar, saat ini baru 17 yang telah mengantongi sertifikat tersebut. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan.
SLHS merupakan persyaratan wajib bagi SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh dinas terkait untuk mempercepat proses sertifikasi melalui koordinasi intensif.
“Kami telah meminta dan mendorong 27 pemerintah kabupaten/kota agar terus bersinergi dengan koordinator wilayah program MBG dalam pemenuhan SLHS,” ujar Herman pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Herman menambahkan, Pemprov Jabar tidak ingin terulang kembali insiden negatif dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti kasus keracunan yang terjadi sebelumnya.
Sebagai bentuk komitmen, Jabar akan terus mendukung program MBG yang menargetkan terbentuknya 4.600 SPPG di seluruh wilayah provinsi.
(Red)