Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Okt 2025 07:48 WIB ·

Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene


Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menegaskan pentingnya penertiban penggunaan lampu strobo dan sirene di lingkungan TNI.

Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan citra negatif di masyarakat.

Menurut Yusri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan strobo maupun sirene dalam kegiatan dinasnya.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2025 Dimulai Besok, Patuhi Lalu Lintas dan Lengkapi Dokumen Kendaraan

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” ujarnya.

Danpuspom TNI juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dirlantas. Penggunaan strobo hanya diperuntukkan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan roda dua dan empat. Di luar itu, penggunaannya dilarang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pesona Alam Jawa Barat: Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik

Yusri menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan memberikan teladan kepada masyarakat.

“Prajurit TNI harus menjadi contoh dalam menaati aturan, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang menyalahgunakan fasilitas strobo dan sirene.

“Kami akan menertibkan anggota yang melanggar. Ini penting untuk menjaga citra positif TNI dan menciptakan suasana yang tertib di jalan raya,” tegas Yusri.

BACA JUGA:  Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS