Buronan Investasi Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Bukti Komitmen Polri Kejar Kejahatan Lintas Negara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Sep 2025 06:57 WIB ·

Buronan Investasi Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Bukti Komitmen Polri Kejar Kejahatan Lintas Negara


Divhubinter Polri Pulangkan AAG, tersangka kasus penggalangan dana ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. (Dok: Istimewa) Perbesar

Divhubinter Polri Pulangkan AAG, tersangka kasus penggalangan dana ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penggalangan dana ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) kemarin.

AAG merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya dan telah masuk dalam daftar buronan internasional sejak November 2024 melalui penerbitan Red Notice oleh Interpol. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan oleh OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kejahatan lintas negara.

BACA JUGA:  Viral! Pria Kuli Panggul Ngaku Minum Semen 4 Gelas Sehari Sebagai Penambah Stamina

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Di mana pun mereka berada, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Irjen Amur.

Pemulangan AAG bukanlah proses yang mudah, mengingat statusnya sebagai penduduk tetap (permanent resident) di Qatar. Mekanisme ekstradisi antar-pemerintah sempat menjadi opsi, namun dinilai akan memakan waktu yang lama.

Terobosan terjadi dalam Konferensi Regional Interpol Asia di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapatkan dukungan dari otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (police-to-police).

BACA JUGA:  Malam Minggu, Polres Ciamis Gelar Patroli Perintis Presisi Menjaga Kondusivitas

“Pemulangan ini merupakan hasil konkret dari kerja sama NCB to NCB. Ini membuktikan bahwa kolaborasi internasional yang kuat mampu menembus batas yurisdiksi,” ujar Amur.

Setibanya di Indonesia, AAG langsung diserahkan kepada OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui beberapa perusahaan, dengan potensi kerugian yang signifikan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.

BACA JUGA:  One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan membutuhkan kolaborasi erat lintas institusi. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Polri dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Polri menyatakan masih terdapat sejumlah buronan lainnya dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan bahwa pengejaran terhadap para pelaku akan terus dilakukan.

“Ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan transnasional: ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan terus kejar dan pastikan mereka kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Amur.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Ingatkan Potensi Lonjakan Arus Balik, Masyarakat Diminta Manfaatkan WFA Usai Lebaran 1447 H

22 Maret 2026 - 20:34 WIB

Arus Balik

Habeas Corpus Law Firm Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Hukum

22 Maret 2026 - 07:36 WIB

Posyan Mega Bekasi Hyper Mall Antisipasi Lonjakan Kendaraan Jelang Idulfitri 2026

21 Maret 2026 - 08:21 WIB

Jasa Raharja Dukung Penuh Program Mudik IFG 2026, Utamakan Keselamatan Pemudik

20 Maret 2026 - 11:42 WIB

One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 13:42 WIB

157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Terkait Permasalahan THR

18 Maret 2026 - 17:37 WIB

Perusahaan di Jabar
Trending di NEWS