Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Sep 2025 14:34 WIB ·

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum


Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi anarkis beberapa waktu lalu.

Para tersangka tersebut antara lain berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa masih ada tiga tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

BACA JUGA:  APBD Jabar 2025 Terserap Optimal, Silpa Hanya Rp500 Ribu

Ia menegaskan bahwa para tersangka bukan merupakan bagian dari kelompok demonstran, melainkan individu yang datang untuk merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan demonstran atau peserta unjuk rasa,” ujar Irjen Asep saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA:  Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Lebih lanjut, Irjen Asep menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas, antara lain Arborea Cafe di kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR RI, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Aksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

“Kami berhasil menangkap 16 tersangka dari empat lokasi kejadian berbeda,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS