Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Sep 2025 14:34 WIB ·

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum


Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi anarkis beberapa waktu lalu.

Para tersangka tersebut antara lain berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa masih ada tiga tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Respons Keluhan Warga Kertarahayu, Bupati Bekasi Segera Berkirim Surat ke Kementerian PU

Ia menegaskan bahwa para tersangka bukan merupakan bagian dari kelompok demonstran, melainkan individu yang datang untuk merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan demonstran atau peserta unjuk rasa,” ujar Irjen Asep saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA:  Gempa Berkekuatan M 5,4 di Sukabumi, Getaran Sampai ke Jakarta

Lebih lanjut, Irjen Asep menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas, antara lain Arborea Cafe di kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR RI, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Aksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Operasi Zebra Jaya 2025 Digelar Mulai 17-30 November, Fokus pada Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

“Kami berhasil menangkap 16 tersangka dari empat lokasi kejadian berbeda,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS