Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2025 12:08 WIB ·

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta


Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs web populer.

Tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) serta pimpinan operator atau CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10 Juli 2025.

Melalui penyelidikan digital secara mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang kini menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa informasi lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat di Bareskrim Polri.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS