Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2025 12:08 WIB ·

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta


Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs web populer.

Tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) serta pimpinan operator atau CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10 Juli 2025.

Melalui penyelidikan digital secara mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang kini menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.

BACA JUGA:  Contoh Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Tempat LGBT, Hutan Kota Jaktim Kini Dijaga Satpol PP

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa informasi lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat di Bareskrim Polri.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Fasilitas Penunjang KBM di SDN Bojongmangu 03

9 Maret 2026 - 12:48 WIB

SDN Bojongmangu

Tim Relawan Ambulance Jatimulya Turut Serta Aksi Sahur On The Road ke Rumah Sakit bersama Relawan Se-kabupaten Bekasi

8 Maret 2026 - 18:44 WIB

Relawan Ambulance Jatimulya
Trending di NEWS