KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan bernama Ester Junsensian Tebai (10).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam pukul 21.00 WIT di Koridor Polres Nabire, pihak kepolisian menyampaikan bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial IM (36), warga Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa tragis ini bermula pada tanggal 22 Juli 2025, saat korban dilaporkan hilang oleh ibunya karena tidak kunjung pulang dari sekolah.
Setelah dinyatakan hilang selama 11 hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 2 Agustus 2025 di Pantai PLTMG Kalibobo, masih mengenakan seragam sekolah dasar.
Kematian korban yang masih di bawah umur ini menyita perhatian dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Nabire.
Pelaku IM berhasil diamankan pada Jumat, 8 Agustus 2025, di wilayah Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengawasi anak-anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Nabire untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, sekecil apa pun itu. Keamanan dan keselamatan anak-anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak, serta akan terus mengedepankan upaya pencegahan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
(Red)