KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas elpiji (LPG) subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kabupaten Malang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang kedapatan sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, melalui Kepala Urusan Penerangan Umum Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Polisi Gandi Darma Yudanto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin.
“Aksi ilegal ini telah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160.200.000,” ungkap Kompol Gandi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, melalui Kepala Subdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa, menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai peralatan lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka menggunakan metode sederhana namun cukup efektif, yakni dengan mendinginkan tabung 12 kg menggunakan es batu agar tekanannya lebih rendah, lalu memindahkan isi tabung 3 kg yang dibalik menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.
Ia menjelaskan bahwa tersangka dapat memproduksi 5 hingga 6 tabung LPG 12 kg setiap harinya melalui proses suntikan tersebut.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka membeli LPG 3 kg dari agen resmi dengan harga Rp17.500, lalu menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga antara Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut mengawasi distribusi LPG subsidi.
Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
(Red)