Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Agu 2025 11:28 WIB ·

Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang


Konferensi Pers Polda Jatim Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polda Jatim Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas elpiji (LPG) subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kabupaten Malang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang kedapatan sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, melalui Kepala Urusan Penerangan Umum Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Polisi Gandi Darma Yudanto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin.

BACA JUGA:  Disperkimtan Percepat Pembangunan di 100 Hari Kerja Bupati Bekasi

“Aksi ilegal ini telah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160.200.000,” ungkap Kompol Gandi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, melalui Kepala Subdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa, menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, baik dalam kondisi kosong maupun berisi.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta berbagai peralatan lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren

“Tersangka menggunakan metode sederhana namun cukup efektif, yakni dengan mendinginkan tabung 12 kg menggunakan es batu agar tekanannya lebih rendah, lalu memindahkan isi tabung 3 kg yang dibalik menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.

Ia menjelaskan bahwa tersangka dapat memproduksi 5 hingga 6 tabung LPG 12 kg setiap harinya melalui proses suntikan tersebut.

“Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka membeli LPG 3 kg dari agen resmi dengan harga Rp17.500, lalu menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga antara Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung.

BACA JUGA:  Kembali Terpilih Jadi Ketua SMSI Kab Bekasi, Doni Ardon Beri Motivasi 3 Pengurus yang Nyaleg

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Damus.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut mengawasi distribusi LPG subsidi.

Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI
Trending di NEWS