Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Agu 2025 10:15 WIB ·

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar


Konferensi pers penetapan tersangka tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS yang digelar di Mabes Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS yang digelar di Mabes Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT Food Station (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.

Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang diketahui tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap standar mutu pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan pada Juni 2025 di 10 provinsi.

Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek dinyatakan tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera pada label.

Hasil temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Kapolri melalui surat tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi, termasuk pasar tradisional dan ritel modern.

Sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan, termasuk PT FS, diuji di laboratorium Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi SNI untuk kategori beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional tanpa mempertimbangkan dampak distribusi terhadap mutu produk.

Bahkan, dalam notulen rapat internal tertanggal 17 Juli 2025, ditemukan instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken) sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Pertanian.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim meningkatkan status ketiga pejabat PT FS tersebut menjadi tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat. Untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap UU TPPU dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri, Pusat Laboratorium Forensik, serta petugas pengambil contoh dari Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, sampel beras, serta produk beras yang telah dimodifikasi.

Saat ini, Satgas Pangan tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab hukum dari badan usaha PT FS.

Polisi juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran keuangan PT FS.

Selain PT FS, penyidikan terhadap tiga entitas lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR, juga akan dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras. Pastikan produk memiliki label yang jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tercantum. Penegakan hukum ini kami harapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ledakan Diduga Akibat Kebocoran Gas Pertamina EP di Subang, Dua Orang Alami Luka Bakar

5 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Ledakan Pertamina EP

Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan

5 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”

4 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Klarifikasi RSUD Cabangbungin

Kapolsek Setu Pimpin Patroli Biru & Operasi Kejahatan Jalanan Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

3 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kapolsek Setu Pimpin Patroli

Polsek Setu Laksanakan Safari Jumat di Masjid Al Hasanah, Jalin Silaturahmi dengan Warga

1 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Safari Jumat Polsek Setu

Lawan Teror Terhadap Wartawan, Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan Hal Penting

1 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Teror Terhadap Wartawan
Trending di NEWS