Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Jul 2025 00:11 WIB ·

Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram


Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, serta mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42 tahun).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ganja kering seberat 316,8 gram (berupa daun, batang, dan biji dalam berbagai kemasan), satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta empat linting ganja siap pakai.

BACA JUGA:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar, Pabrik Baru Deli di Karawang Mulai Dibangun

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh individu berinisial UCK yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan pelaku di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

BACA JUGA:  Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Korlantas Polri Hadirkan Pos Mudik Nyaman di Gedung Juang, Pemudik Apresiasi Layanan

17 Maret 2026 - 17:30 WIB

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal
Trending di NEWS