Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2025 10:27 WIB ·

Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara


Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang yang berlangsung di Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek.

“Namun, sepertinya kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Hingga saat ini, kami baru memasuki lima kawasan industri dari total 33 yang ada di Jabodetabek. Untuk sisanya, kami tidak akan melakukan pendekatan persuasif lagi,” ujarnya dikutip Rabu (16/7/2025).

“Dari 33 kawasan, dikurangi lima yang sudah dibina, maka terhadap 28 kawasan sisanya kami akan melakukan kunjungan langsung dan segera memberikan sanksi,” tambahnya.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di 28 kawasan industri tersebut dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan berperan dalam mencemari udara.

Sanksi administratif tersebut mencakup denda yang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses secara hukum 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi dan baja.

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami sedang menangani proses pidana dan kemungkinan penutupan aktivitas usaha,” jelas Hanif.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administratif untuk diberikan kepada tenant di sejumlah kawasan industri yang terbukti menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Akan Terima Bansos

16 Januari 2026 - 13:43 WIB

Tambang Parungpanjang

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya
Trending di NEWS