Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2025 10:27 WIB ·

Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara


Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang yang berlangsung di Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek.

BACA JUGA:  BRI Gaet Vidi Aldiano Berikan Edukasi Ke Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu!

“Namun, sepertinya kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Hingga saat ini, kami baru memasuki lima kawasan industri dari total 33 yang ada di Jabodetabek. Untuk sisanya, kami tidak akan melakukan pendekatan persuasif lagi,” ujarnya dikutip Rabu (16/7/2025).

“Dari 33 kawasan, dikurangi lima yang sudah dibina, maka terhadap 28 kawasan sisanya kami akan melakukan kunjungan langsung dan segera memberikan sanksi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

Menteri Hanif menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di 28 kawasan industri tersebut dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan berperan dalam mencemari udara.

Sanksi administratif tersebut mencakup denda yang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses secara hukum 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi dan baja.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Pamerkan Teknologi Digital Pada Puncak HUT Bhayangkara Ke-78

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami sedang menangani proses pidana dan kemungkinan penutupan aktivitas usaha,” jelas Hanif.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administratif untuk diberikan kepada tenant di sejumlah kawasan industri yang terbukti menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS