Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2025 23:13 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung


Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan mobil dalam aksinya.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan dua buah kunci letter T.

Dari empat pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yaitu AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan

Ketiga pelaku diringkus pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh pelaku AD dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah.

“Senjata api ini baru saja dibeli oleh pelaku AD dari seorang warga di Lampung Timur, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Alfret pada Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA:  Gandeng PMI, SMSI Karawang Peringati Hari Jadi SMSI ke- 7 dengan Donor Darah

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS adalah residivis kasus narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor pencurian, dan TTS bertugas mengecat ulang sepeda motor curian serta mengganti pelat nomor kendaraan.

“Saat ini kami sudah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini kerap menyasar sepeda motor jenis matik, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian kemudian dijual seharga sekitar dua juta rupiah.

BACA JUGA:  Kado Akhir Tahun 2024, Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Dapat Penghargaan Ajang Indonesia Most Trusted Awards

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan mobil sewaan sebagai sarana untuk mencari target.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS