Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2025 23:13 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung


Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan mobil dalam aksinya.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan dua buah kunci letter T.

Dari empat pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yaitu AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ketiga pelaku diringkus pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh pelaku AD dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah.

“Senjata api ini baru saja dibeli oleh pelaku AD dari seorang warga di Lampung Timur, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Alfret pada Jumat, 11 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS adalah residivis kasus narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor pencurian, dan TTS bertugas mengecat ulang sepeda motor curian serta mengganti pelat nomor kendaraan.

“Saat ini kami sudah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini kerap menyasar sepeda motor jenis matik, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian kemudian dijual seharga sekitar dua juta rupiah.

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan mobil sewaan sebagai sarana untuk mencari target.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH

3 Desember 2025 - 19:26 WIB

PTDH

Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

3 Desember 2025 - 18:51 WIB

KSPSI Kabupaten Bekasi

Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

3 Desember 2025 - 07:31 WIB

Menteri ESDM

Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

3 Desember 2025 - 04:41 WIB

Aceh Tamiang

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Coffee Morning PWI Bekasi Raya

Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

2 Desember 2025 - 19:28 WIB

Kunjungan DPRD Karawang
Trending di NEWS