KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran pupuk palsu yang marak beredar di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan karung pupuk palsu dari berbagai merek sebagai barang bukti.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (9/7/2025).
TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi yang tercantum pada label produk.
Barang bukti yang diamankan mencakup:
– 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK
– 380 karung pupuk merek Enviro NKCL
– 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36
– 220 karung pupuk merek Spartan NPK
– 320 karung pupuk merek Spartan NKCL
– 160 karung pupuk merek Spartan SP-36
Pengungkapan kasus ini bermula dari video berdurasi 45 detik yang viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @matajateng dan memperlihatkan seorang pria yang memegang pupuk berwarna biru dan putih, yang disebut-sebut sebagai pupuk palsu berlabel NPK.
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ujar pria dalam video tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya kalangan petani, yang khawatir terhadap dampak pupuk palsu terhadap hasil pertanian mereka.
(Red)