KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap tiga orang yang diduga mengelola grup Facebook bertema gay. Dari ketiga tersangka, dua orang berperan sebagai anggota aktif, sementara satu lainnya merupakan administrator grup.
“Ketiga orang yang kami amankan diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi melalui grup di media sosial,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).
Dery menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan sejumlah akun Facebook yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Grup yang dimaksud antara lain menggunakan nama ‘Gay Lampung’ dan ‘Gay Bandarlampung’. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan serta patroli siber, dan menemukan beberapa akun yang mengandung unsur pornografi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan admin dan dua anggota grup tersebut,” jelasnya.
Polda Lampung juga telah menyita sejumlah akun media sosial dan perangkat telepon seluler yang terkait dalam kasus ini. Diketahui, grup tersebut memiliki sekitar 16.000 anggota.
(Red)