Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Jul 2025 20:04 WIB ·

Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi


Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan pemalsuan data jalur domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 12 Kota Bekasi mencuat ke publik. Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, tidak satu pun petinggi dinas yang dapat ditemui di kantor pada Senin (7/7/2025).

Informasi dugaan kecurangan tersebut bersumber dari narasumber terpercaya yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah yang tercantum dalam sistem domisili.

BACA JUGA:  BPD Cibening Gelar Musdes Susun Perdes Pilkades Antar Waktu

“Saya sudah telusuri beberapa siswa yang lolos melalui jalur domisili di SMPN 12. Di sistem tertulis hanya 200 meter dari sekolah, tapi kenyataannya lebih dari 500 meter. Bahkan ada yang tertulis 300 meter, padahal saya ukur langsung jaraknya lebih dari 1 kilometer,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, praktik manipulasi data domisili semacam ini bukan hal baru. Menurutnya, setiap tahun ajaran baru selalu ditemukan indikasi serupa yang diduga melibatkan oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Bosih Awalludin S.Sos., M.Si Buka Acara Peringatan HSN di Ponpes Darussalam

“Kecurangan ini sudah menjadi rahasia umum. Anak-anak yang benar-benar tinggal dekat sekolah malah tersingkir. Demi kantong pribadi segelintir orang, masa depan anak bangsa jadi korban,” ujarnya geram.

Sistem zonasi yang sekarang menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025 semestinya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan sebaliknya menjadi ajang permainan oknum.

Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Peresmian UPTD PPA dan RPS Ramah Anak Baznas

Melihat polemik yang terus berulang, publik mendesak Wali Kota Bekasi untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi sistem serta oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Reformasi sistem penerimaan peserta didik dinilai mendesak agar tidak lagi merugikan siswa-siswa yang seharusnya berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

(Red/Sky/Im)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS