KONTEKSBERITA.com – Jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian bekas, Jones Thrift, yang berlokasi di Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pelaku berinisial LMP (19), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Minggu (29/6/2025) sore usai membobol laci kasir dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,1 juta serta satu unit telepon genggam milik penjaga toko.
“Pelaku masuk dari pintu depan, lalu langsung menuju area kasir dan membobol laci,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP H. Joni Rahmat, S.H., M.Si.
Korban dalam peristiwa ini adalah Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang. Ia mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y29 serta uang tunai hasil kejahatan.
“Begitu menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, dan memintai keterangan sejumlah saksi,” tambah AKP Joni.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Cirebon Selatan Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan tempat usaha mereka.
(Red)