Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jun 2025 16:38 WIB ·

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan relaksasi impor terhadap 10 komoditas sebagai bagian dari upaya deregulasi untuk memperkuat daya saing dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin (30/6).

Relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

BACA JUGA:  Polda Babel Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Revisi tersebut disusun melalui masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya, dengan mempertimbangkan analisis dampak regulasi dan hasil rapat kerja teknis lintas sektor.

“Perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ini mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas yang dinilai strategis,” ujar Airlangga.

Kesepuluh komoditas yang mendapat relaksasi impor antara lain:

1. Produk kehutanan (tidak dikenakan lartas),

2. Pupuk bersubsidi (tidak dikenakan lartas),

3. Bahan baku plastik (tidak dikenakan lartas),

BACA JUGA:  Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

4. Bahan bakar lainnya (tidak dikenakan lartas),

5. Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

6. Bahan kimia tertentu (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

7. Mutiara (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

8. Food tray (tidak dikenakan lartas),

9. Alas kaki (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor).

Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika perdagangan dan ketidakpastian ekonomi global.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Buka Layanan Konsultasi Gangguan Jiwa Caleg Gagal di Pemilu

Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh bahan baku, meningkatkan efisiensi industri, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang mendukung investasi, terutama pada sektor padat karya. Ini menjadi bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan deregulasi lain, termasuk percepatan kemudahan perizinan berusaha.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni

Tri Adhianto Dorong Penyempurnaan Fasilitas Alun-Alun Kota Bekasi

17 Februari 2026 - 13:42 WIB

Trending di NEWS