Polda Babel Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Dua Orang Ditetapkan Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Nov 2025 12:23 WIB ·

Polda Babel Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Dua Orang Ditetapkan Tersangka


Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bangka Belitung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bangka Belitung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47).

“Benar, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., pada Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:  Soal Rencana Kegiatan 'Dari Hobi Kita Berbagi' di desa Cikarageman, Kades: Harus di Sosialisasikan

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut puluhan tabung gas elpiji subsidi kosong serta puluhan tabung non-subsidi berisi gas yang hendak diperdagangkan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera bergerak menuju sebuah gudang di Desa Terak, Bangka Tengah, yang diduga menjadi lokasi penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan subsidi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas,” ujar Fauzan.

BACA JUGA:  Menggali dan Mengembangkan Potensi Diri, Kunci Kehidupan yang Bermakna

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA:  GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi

“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Fauzan menambahkan bahwa Kapolda Babel telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat.

“Beliau menegaskan agar seluruh laporan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas elpiji, segera ditangani,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS