Polda Babel Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Dua Orang Ditetapkan Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Nov 2025 12:23 WIB ·

Polda Babel Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Dua Orang Ditetapkan Tersangka


Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bangka Belitung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bangka Belitung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47).

“Benar, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., pada Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:  Pemdes Lubangbuaya Gelar Turnamen Sepakbola Menyongsong HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut puluhan tabung gas elpiji subsidi kosong serta puluhan tabung non-subsidi berisi gas yang hendak diperdagangkan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera bergerak menuju sebuah gudang di Desa Terak, Bangka Tengah, yang diduga menjadi lokasi penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan subsidi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas,” ujar Fauzan.

BACA JUGA:  Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Dorong Usulan Pembangunan Akses Jalan Penghubung di Desa Kertarahayu

“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Fauzan menambahkan bahwa Kapolda Babel telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat.

“Beliau menegaskan agar seluruh laporan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas elpiji, segera ditangani,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS