Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jun 2025 12:23 WIB ·

Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan


Konferensi Pers Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan kasino ilegal yang beroperasi di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan 2 penyelenggara utama.

Operasional kasino tersebut dijalankan secara sistematis sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HP merupakan pemilik tempat sekaligus pemodal dan penanggung jawab utama kasino yang dikenal dengan nama “Ada Casino”.

BACA JUGA:  Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

Sementara itu, tersangka berinisial CW berperan sebagai pengawas operasional yang memastikan kegiatan perjudian berjalan lancar setiap harinya.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp359,6 juta, serta dana senilai Rp2,7 miliar yang tersebar di empat rekening,” ungkap Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).

Kasino tersebut mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan dengan total enam meja permainan, yang digunakan untuk permainan kartu jenis baccarat dan niu-niu.

BACA JUGA:  Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 6-15 April 2024

Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar. Para pemain memasang taruhan dengan nilai minimum Rp100.000 hingga maksimal Rp10 juta per putaran. Sebelum bermain, para pemain diwajibkan menukarkan uang mereka dengan chip.

“Ada tiga jenis chip yang digunakan, masing-masing bernilai Rp100 ribu (chip 100), Rp500 ribu (chip 500), dan Rp1 juta (chip 1000). Keuntungan harian yang ditargetkan dari kasino ilegal ini mencapai sekitar Rp300 juta,” tambah Irjen Rudi.

BACA JUGA:  Renovasi Jembatan Gantung Manggala Sungai Cikarang 2 Capai 65%, Tim Gabungan Koramil 06/Setu dan Masyarakat Kerja Keras

Ke-44 tersangka dikenai Pasal 303 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS