Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jun 2025 12:23 WIB ·

Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan


Konferensi Pers Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan kasino ilegal yang beroperasi di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan 2 penyelenggara utama.

Operasional kasino tersebut dijalankan secara sistematis sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HP merupakan pemilik tempat sekaligus pemodal dan penanggung jawab utama kasino yang dikenal dengan nama “Ada Casino”.

Sementara itu, tersangka berinisial CW berperan sebagai pengawas operasional yang memastikan kegiatan perjudian berjalan lancar setiap harinya.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp359,6 juta, serta dana senilai Rp2,7 miliar yang tersebar di empat rekening,” ungkap Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).

Kasino tersebut mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan dengan total enam meja permainan, yang digunakan untuk permainan kartu jenis baccarat dan niu-niu.

Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar. Para pemain memasang taruhan dengan nilai minimum Rp100.000 hingga maksimal Rp10 juta per putaran. Sebelum bermain, para pemain diwajibkan menukarkan uang mereka dengan chip.

“Ada tiga jenis chip yang digunakan, masing-masing bernilai Rp100 ribu (chip 100), Rp500 ribu (chip 500), dan Rp1 juta (chip 1000). Keuntungan harian yang ditargetkan dari kasino ilegal ini mencapai sekitar Rp300 juta,” tambah Irjen Rudi.

Ke-44 tersangka dikenai Pasal 303 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

4 Desa di Garut Dijadikan Percontohan Desa Bersinar, “Bersih Dari Narkoba”

11 Juli 2025 - 01:00 WIB

Desa Bersinar

Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras

10 Juli 2025 - 19:48 WIB

Produsen Beras

Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Disambut Hangat di Istana Planalto, Brasilia

10 Juli 2025 - 12:08 WIB

Kunjungan Presiden ke Brasilia

Pemerintah Siapkan 9.000 Laptop Untuk Mendukung Program Sekolah Rakyat

10 Juli 2025 - 01:36 WIB

Laptop Sekolah Rakyat

Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Sragen, Satu Tersangka Ditangkap

9 Juli 2025 - 23:27 WIB

Pupuk Palsu Sragen

Kades Ragemanunggal Sambut Baik Langkah Polsek Setu Dalam Pemanfaatan Lahan untuk Ketahanan Pangan

9 Juli 2025 - 17:22 WIB

Kades Ragemanunggal Polsek Setu
Trending di NEWS