KONTEKSBERITA.com – Kabupaten Indramayu akan mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis pada Juli 2025. Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu telah memasang kamera ETLE statis di enam titik strategis. Sebelumnya, sistem ETLE mobile telah dioperasikan sejak tahun 2023.
Kehadiran ETLE statis diyakini akan memperkuat sistem pemantauan lalu lintas secara berkelanjutan tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
“Penerapan ETLE bertujuan agar penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas. Hal ini diharapkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta memudahkan proses penyelesaian secara daring, tanpa perlu datang ke kantor polisi,” ujar Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, pada Kamis (12/6/2025).
Adapun enam lokasi pemasangan kamera ETLE statis berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalur Pantura.
Tiga lokasi pertama telah beroperasi, sementara tiga lainnya masih dalam tahap pemasangan.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Satlantas Polres Indramayu secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah, komunitas otomotif, pengemudi ojek daring maupun konvensional, serta melalui media sosial.
Kasat Lantas berharap para pengguna jalan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan.
Pelanggaran yang terekam oleh ETLE dan tidak segera diselesaikan akan berdampak pada proses administrasi kendaraan, seperti pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
AKP Rizky juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas bukan karena takut terhadap ETLE atau petugas, melainkan demi keselamatan bersama.
(Red)