Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2025 10:32 WIB ·

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya


Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar berinisial AG yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya turut diamankan.

“Dari ponsel milik saudara AG ditemukan grup WhatsApp ‘GRIB JAYA PAC Parongpong’. Saudara AG juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA:  Taman Baca Masyarakat di Desa Cikarageman Setu, 'Belajar Sambil Bermain'

Menurut Kombes Pol Hendra, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang berinisial AR yang sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Cimahi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AG tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:  Peran Serta Jaga Kondusivitas Wilayah, Bupati Apresiasi Aliansi Ormas Bekasi

“AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel,” lanjut Kombes Pol Hendra.

Tersangka AG mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika seluruh barang terjual, AG dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baro, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi CSR kepada Ketua DPRD Kota Bekasi

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menyatakan bahwa AG dijerat dengan pasal berlapis. Satresnarkoba Polres Cimahi saat ini masih mendalami keterlibatan AG dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung
Trending di NEWS