KONTEKSBERITA.com – Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (24/5) di Jalan Palagan, Kabupaten Sleman.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini telah menetapkan pengemudi mobil, Christiano Tarigan, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa siang (27/5/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman dengan pendampingan dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.
“Status perkara ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengemudi mobil BMW berinisial CPP, yang juga masih berstatus mahasiswa di universitas yang sama dengan korban,” ujar Kombes Pol Ihsan pada Selasa (27/5/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan karena status tersangka baru kami tetapkan siang tadi,” tambahnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.