KONTEKSBERITA.com – Tim kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA, Adnan Ali Abdullah, S.H., dan rekan, mendatangi rumah salah satu konsumen developer perumahan, Bapak Jazuli, di Perumahan Citra Indah City Jonggol, Cluster Dahlia Blok DB 18 No. 19, pada Selasa (27/5/2025) sore.
Rumah tersebut diketahui telah dikosongkan sejak tahun 2023 hingga saat ini. Kedatangan Tim LBH ini dalam rangka pemberian layanan konsultasi dan bantuan hukum, menyusul dugaan kerugian yang dialami oleh konsumen akibat tindakan dari oknum yang mengatasnamakan pihak pengembang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari konsumen, Bapak Jazuli telah melakukan sejumlah pembayaran, yakni:
1. Cicilan rumah sebesar Rp4.600.000,- per bulan selama 45 bulan, total Rp207.000.000,-
2. Pembayaran uang muka (down payment) beserta pengurusan surat-surat sebesar Rp40.000.000,-
3. Biaya renovasi rumah sebesar Rp80.000.000,-
“Dengan demikian, total dana yang telah dikeluarkan oleh konsumen mencapai kurang lebih Rp320.000.000,- dari estimasi harga rumah sebesar Rp416.000.000,-,” kata Adnan Ali Abdullah, S.H melalui Tim LBH PETA.
Namun, kata dia, uang yang telah dibayarkan tersebut diduga tidak diakui oleh oknum pengembang. Bahkan, konsumen diminta untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ulang oleh pihak marketing yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana dibuktikan melalui tangkapan layar percakapan via WhatsApp.
“Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk perjanjian jual beli (PPJB) dan akad kredit,” jelasnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, konsumen mengaku ditekan dan diintimidasi untuk menandatangani surat “buy-back guarantee” tanpa penjelasan atau kesepakatan terlebih dahulu, serta tanpa adanya informasi resmi sejak tahun 2023 mengenai pelunasan rumah dari pihak pengembang kepada Bank Nobu selaku kreditur.
LBH PETA menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika bisnis, serta mencederai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. bunyi pasal 1338 KUHPerdata.
“Artinya para pihak diberi kebebasan untuk membuat dan mengatur sendiri isi perjanjian tersebut, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, memenuhi syarat sebagai perjanjian, tidak dilarang oleh Undang undang, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan sepanjang perjanjian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik” terangnya.
Atas kejadian ini, LBH PETA berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.
(Sampai berita ini diterbitkan, kami masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya)
(Red/Unang)
*Update Berita Lainnya di Google News.