KONTEKSBERITA.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia yang kerap dijadikan syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan.
Menurut Menaker, apabila kajian tersebut telah rampung, pemerintah akan menerbitkan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau surat edaran (SE).
“Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti dengan imbauan dan surat edaran,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan surat edaran tersebut akan dikeluarkan.
“Insya Allah dalam waktu dekat,” tambahnya.
Terkait ketentuan lain dalam proses rekrutmen dan penerimaan tenaga kerja, Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan imbauan, salah satunya mengenai larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung cukup lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
“Dalam posisi yang lemah dibandingkan pemberi kerja, pekerja sering kali tidak dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan. Hal ini berisiko membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, dan pada akhirnya berdampak negatif terhadap produktivitas kerja,” jelas Yassierli.
(Red)
Sumber: ANTARA
*Update Berita Lainnya di Google News.