KONTEKSBERITA.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap lima orang pelaku spesialis pembobolan mesin ATM pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 05.20 WIB.
Para pelaku, yang diketahui merupakan residivis, ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya terhadap mesin ATM milik Bank BJB di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kelima tersangka yang diamankan adalah AS (46), AK (41), MIY (36), SR (47), dan SIY (35). Mereka berhasil dibekuk saat berusaha melarikan diri melalui Jalan Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Modus operandi para pelaku terbilang nekat. Mereka memotong bagian mesin ATM menggunakan alat las, lalu merobohkan dan mengangkut mesin tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam bernomor polisi B-1768-EOV.
Setelah itu, mesin dibongkar kembali menggunakan las untuk mengambil uang di dalamnya.
Kapolres Subang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) menyampaikan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: satu unit mesin las, tabung oksigen berukuran 50 kilogram, tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit mesin ATM, satu mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai sekitar Rp200 juta.
Dari hasil interogasi, para pelaku juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian rokok di gerai Alfamart di wilayah Compreng, Subang dua minggu sebelumnya, serta pembobolan mesin ATM milik Bank Sinarmas di Bekasi sekitar satu bulan lalu.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari barang bukti tambahan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polres Subang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.