Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Mei 2025 00:42 WIB ·

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita


Press Release Polres Karawang Pengungkapan Kasus Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Karawang Pengungkapan Kasus Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Karawang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dari berbagai jenis selama periode Maret hingga April 2025.

“Sebanyak 31 pengedar narkotika berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan wilayah Karawang yang aman dan bersih dari narkoba.

Dari total 26 kasus tersebut, 17 kasus di antaranya melibatkan 20 tersangka yang terkait dengan peredaran sabu, dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

Selain itu, terdapat empat kasus lain yang melibatkan enam tersangka pengedar tembakau sintetis dengan total barang bukti 141,4 gram.

Lima kasus sisanya berkaitan dengan peredaran obat keras terbatas (OKT), yang melibatkan lima tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

“Dalam pengungkapan kali ini, terdapat dua kasus yang menonjol,” jelas AKBP Fiki.

“Pertama, kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, kasus produksi tembakau sintetis (tembakau gorila) oleh tiga orang pelaku, dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi tergantung jenis dan jumlah narkotika yang diperjualbelikan.

“Untuk pengedar sabu, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar AKBP Fiki.

“Sementara bagi pelaku produksi tembakau sintetis, ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun. Adapun pelaku peredaran obat keras ilegal diancam hukuman penjara antara 5 sampai 12 tahun,” tutupnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya

31 Mei 2025 - 10:32 WIB

GRIB Jaya

Kemensos Perkirakan 100 Ribu Anak Ikut Sekolah Rakyat pada Juli 2025

30 Mei 2025 - 10:27 WIB

Kemensos

Indonesia-Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur

30 Mei 2025 - 01:01 WIB

Indonesia Prancis

LBH PETA Dampingi Konsumen yang Diduga Dirugikan Rp320 Juta Oleh Oknum Developer Citra Indah City Jonggol

29 Mei 2025 - 14:57 WIB

Citra Indah City Jonggol

Pengemudi Mobil Penabrak Mahasiswa FH UGM Ditetapkan Tersangka

29 Mei 2025 - 09:01 WIB

Mahasiswa UGM

Patrick Kluivert Optimistis Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Tiongkok

28 Mei 2025 - 10:52 WIB

Patrick Kluivert
Trending di NEWS