Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2025 12:42 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan


Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres pada Kamis (15/5/25).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi Z-8167-AI yang mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk itu telah dimodifikasi dengan dilengkapi pompa penyedot BBM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar tersebut diperoleh dari beberapa SPBU, disedot dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk kemudian dijual ke luar kota dengan tujuan keperluan industri dan pertambangan.

Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu T (53) selaku pemilik perusahaan, RBT (49) sebagai sopir, dan MH (32) sebagai kernet.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, telepon genggam, dan dokumen pengangkutan BBM.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games

Polsek Setu Ajak Warga Kertarahayu Aktif Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Polsek Setu

Pastikan Wilayah Aman Dari Banjir, Kades Ciledug Tinjau Langsung Pintu Air Situ Burangkeng

23 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kades Ciledug Setu

Kades Nemin bin Haji Sain Komitmen Sampaikan Aspirasi Warga ke Pemerintah Daerah

22 Januari 2026 - 00:20 WIB

Kades Nemin
Trending di NEWS