Gadaikan 6 Mobil Rental, Pria di Jakut Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Agu 2023 13:25 WIB ·

Gadaikan 6 Mobil Rental, Pria di Jakut Ditangkap Polisi


Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pria berinisial SP (47) di Jakarta Utara (Jakut) diamankan Polsek Cilincing lantaran menggelapkan mobil rental yang disewanya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi.

“Pengungkapan kasus penipuan dan atau kasus penggelapan kendaraan roda empat jenis mobil yang biasa direntalkan. Namun oleh penyewa dilakukan penggelapan dengan dipindahtangankan dengan nilai dan nominal sekian untuk keuntungan pribadi,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki di kantor Polres Metro Jakut, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Segera Realisasikan Penyerapan Anggaran

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku SP telah menggelapkan sebanyak 6 unit mobil rental yang disewanya. Satu jenis mobil mini SUV berwarna abu-abu metalik.

“Dari total tindakan penggelapan yang sudah dilakukan itu masih ada lima unit kendaraan roda empat lagi yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Haris.

Modusnya, SP menyewa mobil di rental milik SR (56) dengan durasi yang panjang. Setelah mendapatkan mobil, kemudian pelaku menggadaikannya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

“Modusnya adalah melakukan sewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar 1-2 bulan dengan membayarkan senilai dan sejumlah uang kemudian mendapat STNK dan kunci mobil, lepas kunci istilahnya,” ujar Haris.

“Kemudian tidak berapa lama, sekian hari berikut oleh pelaku digelapkan dengan nominal rata-rata sekitar 12-15 juta, dengan modus gadai entah dititip entah itu dijual kembali kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Di Hari Guru Nasional, Kemenag Akan Beri Penghargaan Guru Inspiratif dan Berdedikasi

Akibat tindakan SP, korban SR mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 KUHP serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS