Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Ditangguhkan Kepolisian       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Mei 2025 18:40 WIB ·

Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Ditangguhkan Kepolisian


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sesi wawancara singkat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sesi wawancara singkat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data autentik di media sosial X.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sesi wawancara singkat pada Minggu malam (11/5/2025).

“Penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya serta orang tuanya. Hal ini juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang kemudian dianalisis melalui forensik digital.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Meski demikian, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan masa depan akademik yang bersangkutan.

“Penangguhan penahanan juga diberikan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, melalui kuasa hukum dan keluarganya, SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam polemik publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW”

26 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Maulid Nabi Desa Ciledug

Kapolda Metro Jaya Tekankan Empati sebagai Modal Utama Anggota Pamapta

26 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Pamapta

Tragedi Bus Pariwisata di Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka

26 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Kecelakaan Bus di Pemalang

Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

26 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Fasilitas Pengolahan Sampah

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

25 Oktober 2025 - 13:06 WIB

King of Nusantara Sultan Paser 18

Banyak Kasus Keracunan, DPRD Jabar Desak Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Diperketat

25 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Keracunan MBG
Trending di NEWS