KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran konten pornografi anak yang diperdagangkan melalui platform media sosial Telegram.
Dalam operasi penegakan hukum ini, dua orang tersangka berinisial M.M. dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Tersangka M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram yang masing-masing memiliki ratusan anggota.
Melalui akun Telegram @asupan\_croot dan @asupan\_croot01, tersangka menjual akses ke grup-grup tersebut dengan harga antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per orang. Dari tangan M.M., penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu unit laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.
Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan kanal Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu pelanggan.
Akses ke grup tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit telepon genggam yang berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan membahayakan masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara daring.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.