Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT WBLS       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Apr 2025 18:16 WIB ·

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT WBLS


Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wan Bao Long Steel (WBLS) pada Jumat, (25/4/2025) lalu.

Sidak PT WBLS yang merupakan perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Desa Waringinjaya, Kabupaten Bekasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Turut membersamai kegiatan yaitu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina Ningsih, S.E., anggota Komisi IV lainnya yaitu Haryanto, Rimulga Khatami, dan Teten Kamaludin.

Hadir pula perwakilan dari Disnaker Kabupaten Bekasi, yakni Romin Sumitra, Samsul, dan Fuad, serta jajaran Polsek Kedungwaringin, Satpol PP, Ketua Forum BPD Kedungwaringin, dan para tokoh masyarakat setempat.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, menyampaikan bahwa seluruh aduan dan aspirasi warga telah disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan.

Menurutnya, manajemen PT WBLS berjanji segera membenahi sistem manajemen perusahaan, termasuk status ketenagakerjaan karyawan dan pelaksanaan kembali kontrak kerja yang sesuai aturan.

“Secepatnya melakukan membenahi aturan-aturan management PT WBLS salah satunya status karyawan, sistem ketenagakerjaannya berikut kontrak perusahaan akan diberlakukan lagi,” kata Haryanto kepada wartawan.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Romin Sumitra, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan ingin meluruskan permasalahan agar tidak terulang di kemudian hari.

“Sebagai pengawas ketenagakerjaan, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang saat ini masih dalam tahap pembinaan,” jelas Romin.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT WBLS masih dalam proses pemeriksaan sejak November tahun lalu, dan pihak manajemen telah berkomitmen untuk menyesuaikan sistem kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan di PT WBLS, Romin menegaskan perlunya bukti otentik dan saksi.

“Kami akan mendalami data pekerja tetap, borongan, PKWT, dan kontrak. Namun secara prinsip, tidak diperbolehkan menarik biaya kepada calon pekerja. Itu melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan,” tegasnya.

Terkait kesejahteraan dan upah karyawan, Romin menjelaskan bahwa lokasi perusahaan termasuk zona industri, bukan kawasan industri, sehingga terdapat variasi latar belakang pendidikan tenaga kerja.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya penerapan aturan yang sesuai demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS