KONTEKSBERITA.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wan Bao Long Steel (WBLS) pada Jumat, (25/4/2025) lalu.
Sidak PT WBLS yang merupakan perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Desa Waringinjaya, Kabupaten Bekasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Turut membersamai kegiatan yaitu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina Ningsih, S.E., anggota Komisi IV lainnya yaitu Haryanto, Rimulga Khatami, dan Teten Kamaludin.
Hadir pula perwakilan dari Disnaker Kabupaten Bekasi, yakni Romin Sumitra, Samsul, dan Fuad, serta jajaran Polsek Kedungwaringin, Satpol PP, Ketua Forum BPD Kedungwaringin, dan para tokoh masyarakat setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, menyampaikan bahwa seluruh aduan dan aspirasi warga telah disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan.
Menurutnya, manajemen PT WBLS berjanji segera membenahi sistem manajemen perusahaan, termasuk status ketenagakerjaan karyawan dan pelaksanaan kembali kontrak kerja yang sesuai aturan.
“Secepatnya melakukan membenahi aturan-aturan management PT WBLS salah satunya status karyawan, sistem ketenagakerjaannya berikut kontrak perusahaan akan diberlakukan lagi,” kata Haryanto kepada wartawan.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Romin Sumitra, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan ingin meluruskan permasalahan agar tidak terulang di kemudian hari.
“Sebagai pengawas ketenagakerjaan, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang saat ini masih dalam tahap pembinaan,” jelas Romin.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT WBLS masih dalam proses pemeriksaan sejak November tahun lalu, dan pihak manajemen telah berkomitmen untuk menyesuaikan sistem kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan di PT WBLS, Romin menegaskan perlunya bukti otentik dan saksi.
“Kami akan mendalami data pekerja tetap, borongan, PKWT, dan kontrak. Namun secara prinsip, tidak diperbolehkan menarik biaya kepada calon pekerja. Itu melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan dan upah karyawan, Romin menjelaskan bahwa lokasi perusahaan termasuk zona industri, bukan kawasan industri, sehingga terdapat variasi latar belakang pendidikan tenaga kerja.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya penerapan aturan yang sesuai demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.