Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Apr 2025 13:04 WIB ·

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram.

Empat orang tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, dan di Kompleks Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya mitigasi peredaran narkoba.

BACA JUGA:  9 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Saat Pesta Pernikahan di Subang

“Bareskrim bersama jajaran akan terus bersinergi dan mempercepat langkah-langkah untuk memperkuat upaya mitigasi terhadap peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko pada Sabtu (26/4/2025).

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia berwarna hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Siapkan Ibadah Natal dan Doa Awal Tahun 2026, Wujudkan Toleransi dan Kebersamaan

Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di daerah Lubuk Alung. Dari dalam mobil, petugas menemukan lima kilogram ganja dan menginterogasi dua tersangka yang mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke kediaman tersangka lain di Padang Sarai.

“Di rumah tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu karung besar berwarna hijau yang berisi 23 paket besar diduga ganja, disembunyikan di bawah kompor dapur. Selain itu, ditemukan juga satu karung besar berwarna putih yang berisi 19 paket besar diduga ganja di dalam kamar mandi rumah,” pungkas Kombes Nico.

BACA JUGA:  May Day 2026, Suranto, S.E., S.H., CCD Wakil Sekretaris DPC PERADI SAI Bekasi Raya Serukan Semangat Keadilan Bagi Pekerja

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS