KONTEKSBERITA.com – Menanggapi dugaan penolakan pasien di Puskesmas Cikarang Utara yang sempat viral di media sosial, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah cepat.
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Alamsyah, langsung melakukan evaluasi terhadap pelayanan di puskesmas tersebut dan memastikan bahwa pasien telah mendapat penanganan medis di RSUD Kabupaten Bekasi.
Pihak puskesmas juga memberikan klarifikasi bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur, meskipun terjadi miskomunikasi di lapangan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang warga Buni Asih, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, mengalami kesulitan mendapatkan layanan medis di puskesmas tersebut.
Disebutkan bahwa pasien tidak memperoleh kartu antrean maupun surat rujukan, dan langsung diarahkan menuju rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan puskesmas.
Ia menegaskan bahwa pasien telah ditangani dengan baik di RSUD Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah melakukan evaluasi, dan pasien telah mendapatkan penanganan di RSUD Kabupaten Bekasi,” ujarnya pada Kamis (10/4/2025).
Sementara itu, Kepala Puskesmas Cikarang Utara, dr. Novrizal, memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa pasien datang pada pukul 20.37 WIB dengan keluhan bahwa anaknya tertusuk paku, sementara saat itu masih ada sekitar 20 pasien lain yang menunggu giliran untuk diperiksa dokter.
Menurut Novrizal, Puskesmas Cikarang Utara merupakan satu dari dua puskesmas di Kabupaten Bekasi yang menyediakan layanan pada sore hari, yaitu mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, puskesmas tersebut berstatus non-rawat inap, hanya menyediakan layanan persalinan 24 jam, dan tidak memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam.
“Jumlah pasien pada sore hari itu mencapai 92 orang, bahkan sehari sebelumnya mencapai 158 orang, akibat lonjakan pasca libur panjang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus anak tertusuk paku tergolong dalam kondisi yang memerlukan pemberian serum Anti Tetanus (ATS), yang tidak tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.
Oleh karena itu, petugas menyarankan pasien untuk langsung menuju IGD rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Namun, terjadi miskomunikasi karena pihak pasien tetap bersikeras ingin dilayani di puskesmas.
“Petugas sudah memberikan edukasi kepada pasien sesuai dengan kondisi dan prosedur yang berlaku. Namun pasien tetap memaksa hingga akhirnya merekam kejadian tersebut,” tambahnya.
Pihak Puskesmas Cikarang Utara menyayangkan terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan pasien, serta menekankan pentingnya komunikasi yang efektif, khususnya dalam situasi darurat.
Ke depannya, Puskesmas Cikarang Utara bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait penanganan kasus kegawatdaruratan yang memerlukan rujukan langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.