Korlantas Polri Terapkan Tilang ETLE bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Mar 2025 19:40 WIB ·

Korlantas Polri Terapkan Tilang ETLE bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran


Camera Tilang ETLE. (Dok: Istimewa) Perbesar

Camera Tilang ETLE. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 akan dikenakan sanksi tegas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pelanggar akan ditindak dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik.

“Penindakan pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan ETLE,” ujar Raden Slamet pada Senin, (24/3/2025).

Selain dikenakan tilang, pelanggar aturan ganjil-genap juga akan diarahkan keluar dari jalan tol dan dipindahkan ke jalur arteri.

“Karena penerapan aturan ganjil-genap hanya berlaku di segmen-segmen jalan tertentu, dengan panjang jalan yang bervariasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengumumkan penerapan aturan ganjil-genap di beberapa ruas tol, antara lain:
– Km 47 Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Aturan ini akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, Polri juga akan menerapkan sistem contra flow di Tol Jakarta-Cikampek Km 40 hingga Km 70. Contra flow tahap pertama akan diterapkan mulai Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. Periode kedua akan dimulai pada Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, serta pada Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk mengatasi kepadatan arus mudik, skema one way juga akan diterapkan di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. Skema one way akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

“Jika terjadi puncak arus mudik, biasanya pada H-3 Idulfitri, kami akan menerapkan one way secara nasional. Hal yang sama juga akan diterapkan saat arus balik nanti,” kata Agus.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peran Serta Jaga Kondusivitas Wilayah, Bupati Apresiasi Aliansi Ormas Bekasi

10 September 2025 - 21:11 WIB

Aliansi Ormas Bekasi

Bupati Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Lepas 113 Peserta Pemagangan ke Jepang dan Jerman

9 September 2025 - 22:42 WIB

Pemagangan ke Jepang

Pemkab Bekasi Mendapat Apresiasi Dirjen Polpum Kemendagri atas Keberhasilan Jaga Kondusivitas Wilayah

9 September 2025 - 22:20 WIB

Dirjen Polpum

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II, Komitmen Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer

9 September 2025 - 21:55 WIB

Pelantikan PPPK Kabupaten Bekasi

AWPI DPC Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pembentukan Pengurus Baru Periode 2025-2030

9 September 2025 - 21:26 WIB

Pengurus AWPI Kabupaten Bekasi

SMSI Meminta Presiden, MPR/DPR Mengeluarkan Perpu Penambahan Wakil Presiden

9 September 2025 - 10:44 WIB

SMSI
Trending di NEWS