Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mar 2025 13:53 WIB ·

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE


Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi di (https://konfirmasi-etle.polri.go.id).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Akses laman tersebut dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terkait kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diperhatikan, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

3. Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.

6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Gandeng TNI dan Pemda dalam Operasi Nasional Anti Premanisme

8 Mei 2025 - 22:58 WIB

Operasi Anti Premanisme

Tinjau MBG Bareng Prabowo, Bill Gates Apresiasi Komitmen Indonesia

8 Mei 2025 - 09:50 WIB

Prabowo dan Bill Gates

Aksi Damai Aliansi Ormas Bekasi Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ditangkap

7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Aksi Damai AOB

Divisi Humas Polri Menggelar Rakernis 2025 di Akpol Semarang

7 Mei 2025 - 00:48 WIB

Rakernis Humas Polri

Polri Luncurkan Operasi Besar Memberantas Premanisme, Wujudkan Stabilitas Keamanan dan Iklim Investasi

6 Mei 2025 - 20:43 WIB

Berantas Premanisme

Cari Uang di Era Digital, Simak 5 Tips Berikut

6 Mei 2025 - 14:54 WIB

Bisnis Era Digital
Trending di ECONOMY & BUSINESS