Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mar 2025 13:53 WIB ·

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE


Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi di (https://konfirmasi-etle.polri.go.id).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Akses laman tersebut dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

BACA JUGA:  Peduli Korban Banjir, Dishub Kabupaten Bekasi Distribusikan Bantuan Sembako

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terkait kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diperhatikan, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

BACA JUGA:  Jelang SEA Games, Garuda Muda Tanding dengan Mali

2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

3. Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.

6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

BACA JUGA:  Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan 'Hebring' Bakal Perjuangkan Tenaga Kerja dan UMKM

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS