KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dibandingkan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dalam pengemasan ulang tersebut, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dimasukkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak sah,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.