Dalam Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dan Menyita 4,1 Ton Narkotika       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Mar 2025 10:12 WIB ·

Dalam Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dan Menyita 4,1 Ton Narkotika


Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025.

Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dan total barang bukti narkotika yang disita mencapai 4,171 ton, yang terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan pada sisi permintaan. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:  Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

– Sabu: 1,28 ton

– Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)

– Ganja: 493 kg

– Kokain: 3,4 kg

– Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton

– Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

“Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” lanjut Komjen Pol. Wahyu Widada.

Selain itu, dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing. Barang bukti yang disita dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Kadisbudpora Dampingi Pj Bupati Bekasi Resmikan Gedung Squash Wibawa Mukti

Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya:

1. Pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.

2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.

3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan pengamanan ketat.

“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.

BACA JUGA:  PPID Utama Kota Bekasi Monitoring dan Evaluasi PPID Kecamatan Jatisampurna

Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba melalui langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS