KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.
Kelima tersangka tersebut adalah DW dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana LPEI, JM selaku Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE, serta SMD Direktur PT PE. Dalam kasus ini, diduga pemberian fasilitas kredit kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta.
Dalam rangkaian kasus ini, diduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Kedua belah pihak diduga telah melakukan kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Selain itu, Direktur LPEI juga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit dan tetap memberikan fasilitas meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, PT PE diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
PT PE juga diduga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit ini, diduga ada keterlibatan 11 debitur. Tindak pidana korupsi yang terjadi berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.