Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Biosolar di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2025 05:43 WIB ·

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Biosolar di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri telah mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan mengalihkan biosolar subsidi yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan Agen Penyaluran Minyak dan Biosolar (APMS) ke gudang penimbunan ilegal.

“BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dialihkan ke gudang penimbunan tanpa izin,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

BACA JUGA:  BRI Cikarang Tingkatkan Empati Sosial Melalui Penyembelihan Hewan Qurban

Setelah itu, biosolar subsidi tersebut dipindahkan ke dalam mobil tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut solar industri.

BBM yang telah dipindahkan ini kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pelaku usaha tambang dan kapal tug boat atau tongkang.

“Jika harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter, sementara harga non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300 per liter, berarti ada selisih Rp 12.500 per liter,” tambah Nunung.

BACA JUGA:  Polri Terapkan Sistem One Way Nasional KM 414-70 Tol Trans Jawa

Dalam sebulan, diperkirakan para pelaku menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar.

Aksi penyelewengan ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp 105,42 miliar.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, yaitu:
1. BK, pemilik gudang penimbunan ilegal
2. A, pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara
3. T, pemilik mobil tangki
4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu penyaluran BBM subsidi secara ilegal

BACA JUGA:  Tersangka Teroris di Bekasi Diduga Rencanakan Penyerangan ke Mako Brimob

Selain itu, polisi juga telah menyita 10.950 liter BBM subsidi sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS