Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum H. Musahwi Gugat PT Karya Bahana Unigam ke PN Cikarang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2025 01:19 WIB ·

Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum H. Musahwi Gugat PT Karya Bahana Unigam ke PN Cikarang


Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga Akibat dari Perluasan Pabrik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga Akibat dari Perluasan Pabrik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polemik dugaan penyerobatan tanah serta perusakan pagar milik H. Musahwi oleh PT Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU) yang berlokasi di Kampung legon RT 004 RW 005 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terus berlanjut.

“Pemilik tanah merasa keberatan dengan hal tersebut. Pasalnya tanah tersebut telah di beli oleh H. Musahwi pada tanggal 6 oktober 2021 sampai tahun 2024 dan tidak ada masalah terkait pagar atau patok pembatas tanah dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee,” kata Kuasa Hukum, Agus Bahtiar, SH, kepada wartawan.

Pada akhir tahun 2024, lanjut Agus, ada perusahan yang tertarik dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee untuk perluasan pabrik yaitu PT. Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU).

BACA JUGA:  Tabung Gas Meledak di Tebet, 2 Tewas dan 6 Terluka

“Setelah ada penawaran dari PT. Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU), Polemik terjadi setelah pemilik tanah yang bersebelah dengan H. Musahwi yaitu Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy sandee merasa tanahnya kurang,” jelasnya.

Padahal, kata Agus, telah dilakukan pengukuran ulang bersama BPN dan hasilnya tidak ditemukan kekurangan seperti yang dipermasalahkan, bahkan ditemukan kelebihan tanah pada saat pengukuran.

“Bukannya melakukan upaya hukum terhadap permasalahan tersebut, pihak Agnes Wibawa, SE justru melakukan Eksekusi lahan tersebut secara sepihak menggunakan alat berat tanpa adanya penetapan atau pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tinjau Jalan Rusak Parah, Kades Ragemanunggal Berharap Jalan Segara di Perbaiki

Eksekusi Lahan

Eksekusi lahan terjadi pada 10 Januari 2025 dengan cara merusak pagar serta penyerobotan tanah milik H. Musahwi. Atas kejadian tersebut pemilik lahan mengalami kerugian karena haknya telah diambil paksa.

“Atas kejadian tersebut membuat H. Musahwi melakukan perlawan, penolakan hingga terjadi gesekan yang menyebabkan luka-luka sampai harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terang Agus.

Melalui kuasa hukumnya yaitu kantor hukum AG_ERS. SH.,MH & Partners melayangkan surat somasi ke PT Karya Bahana Unigam dan Ketua RW karena diduga turut serta membantu eksekusi tersebut.

BACA JUGA:  Penyelenggaraan WWF di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Sampaikan Ini

“Terkait somasi penyerahan lahan tersebut, tidak mendapat jawaban sehingga permasalahan ini berlanjut ke meja hijau,” tegasnya.

Melalui kuasa hukum Gozali SH.,MH, Entol Suparmin SH.,MH, Agus Bahtiar, SH dan Kusmindar, SH, H. Musahwi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee.

“Oleh sebab itu kami meminta kepada instansi terkait untuk turut serta mengawasi, mengawal perkara ini agar keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS